Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh

Juga dikenal sebagai: Permendagri 50/2021 · Permendagri No. 50 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 50 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2021Tanggal Penetapan:9 September 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 Oktober 2021
Tanggal Penetapan09 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Jaya di Provinsi Aceh. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut, yang diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa batas wilayah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat batas daerah yang dimulai dari titik TK.01 di garis pantai Samudera Hindia dan berlanjut ke berbagai titik koordinat lainnya hingga PBU-25. Setiap titik koordinat tersebut mengacu pada batas-batas desa atau gampong yang ada di kedua kabupaten. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)