Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 19/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2008Tanggal Penetapan:21 Agustus 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku09 September 2008
Tanggal Penetapan21 Agustus 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 32 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk membantu Pemerintahan Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang bentuk dan namanya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Lembaga Kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan secara partisipasi, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipasif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, serta menumbuh kembangkan dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan juga memiliki fungsi sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif, penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perberdayaan hak politik masyarakat.

Susunan organisasi/pengurus lembaga kemasyarakatan dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota-anggota. Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)