Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2007Tanggal Penetapan:7 Mei 2007
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 September 2007
Tanggal Penetapan07 Mei 2007
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "Bank Pasar" Kota Tegal. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Tujuan perubahan adalah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap efisiensi dan efektivitas kinerja serta pelayanan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal.

Perubahan-perubahan substansial meliputi perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah, perubahan pada Pasal 7 mengenai modal dasar PD. BPR "Bank Pasar" menjadi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), penyisipan BAB VA dan BAB VB mengenai organ PD. BPR "Bank Pasar" yang terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas dan Direksi serta kewenangan Kepala Daerah selaku RUPS. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk jumlah anggota, tanggung jawab, dan persyaratan hubungan keluarga. Terdapat pula perubahan terkait tata cara menjalankan tugas Direksi dan Dewan Pengawas, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, pembukaan kantor cabang atau kantor kas, serta pembagian laba bersih PD. BPR "Bank Pasar".

(-)

(-)