Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 14 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Huta Raya, dan Taman Wisata Alam

15 Maret 2019
Sektor:Kehutanan & PerkebunanPariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 124).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta berusaha di sektor pariwisata alam, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menyelenggarakan Pengusahaan Pariwisata Alam yang sesuai dengan asas konservasi.
  2. Meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan konservasi.
  3. Memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam pengurusan perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Usaha Pariwisata Alam: Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam.
  2. Lokasi Usaha: Pengaturan lokasi usaha pariwisata alam di berbagai zona atau blok di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
  3. Perizinan: Tata cara permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
  4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin: Hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin, menjadi anggota asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan memanfaatkan fasilitas negara. Kewajiban meliputi pengamanan kawasan, menjaga kebersihan, memelihara aset negara, membuat laporan kegiatan usaha, dan membayar pungutan.
  5. Kerja Sama Usaha: Pengaturan mengenai kerja sama antara pengelola kawasan, pemegang IUPJWA/IUPSWA, dan pihak lain dalam berbagai bentuk (teknis, pemasaran, permodalan, penggunaan fasilitas).

1. Permohonan IUPJWA atau IUPSWA yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi. 2. Permohonan IUPJWA atau IUPSWA yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah memenuhi persyaratan penyelesaiannya diproses di Kementerian atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 3. Permohonan IUPSWA yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan telah memenuhi kewajiban atau belum memenuhi kewajiban, penyelesaiannya diproses di Kementerian atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan IUPJWA atau IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. IUPJWA atau IUPSWA yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS, selanjutnya menyesuaikan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan kewajiban, tindakan yang diambil berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pengenaan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha apabila pemegang IUPJWA atau pemegang IUPSWA melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak memenuhi kewajiban merehabilitasi kerusakan, dan/atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban setelah diterbitkan sanksi penghentian sementara. 3. Selain dicabut izinnya, bagi pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada kawasan konservasi, dikenakan kewajiban melakukan rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.