Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta berusaha di sektor pariwisata alam, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Menyelenggarakan Pengusahaan Pariwisata Alam yang sesuai dengan asas konservasi.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan konservasi.
- Memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam pengurusan perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Usaha Pariwisata Alam: Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam.
- Lokasi Usaha: Pengaturan lokasi usaha pariwisata alam di berbagai zona atau blok di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
- Perizinan: Tata cara permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
- Hak dan Kewajiban Pemegang Izin: Hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin, menjadi anggota asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan memanfaatkan fasilitas negara. Kewajiban meliputi pengamanan kawasan, menjaga kebersihan, memelihara aset negara, membuat laporan kegiatan usaha, dan membayar pungutan.
- Kerja Sama Usaha: Pengaturan mengenai kerja sama antara pengelola kawasan, pemegang IUPJWA/IUPSWA, dan pihak lain dalam berbagai bentuk (teknis, pemasaran, permodalan, penggunaan fasilitas).