Peraturan ini menetapkan jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Bappebti, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan pembatalan sertifikat pendaftaran. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dengan peringatan tertulis dan dapat berlanjut ke tahap pembatasan, pembekuan, hingga pencabutan izin jika tidak ada perbaikan. Sanksi juga dapat dikenakan secara tidak bertahap untuk pelanggaran berat atau spesifik seperti keterlambatan pelaporan, kelalaian publikasi, atau tidak menyimpan dana kompensasi. Besaran denda administratif diatur secara spesifik berdasarkan jenis pelanggaran dan subjek hukumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pencantuman orang perseorangan dalam daftar pemantauan atau catatan, serta pertimbangan untuk memperberat atau meringankan sanksi dalam kondisi tertentu.