Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 25/2022 · Permenkumham No. 25 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2022Tanggal Penetapan:5 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraPengawasan & Audit KelembagaanEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 Desember 2022
Tanggal Penetapan05 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ITJ.OT.03.01-03 Tahun 2010 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjaga harkat, martabat, dan keluhuran etika profesi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kode Etik dan Kode Perilaku ini berfungsi sebagai pedoman bagi APIP dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta sebagai alat evaluasi bagi pimpinan. Kode ini bertujuan untuk mendorong budaya etik, mewujudkan APIP yang terpercaya dan berintegritas, serta mencegah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip kerja akuntabel. Kode Etik mencakup prinsip integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabilitas, dan perilaku profesional. APIP diwajibkan untuk mematuhi kode ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

(-)

  • 1. APIP yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak diberikan penugasan pengawasan selama 4 bulan.