Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 144 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1966 tentang Memanfaatkan Proyek Produksi Pangan Khusus untuk Angkatan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1966 · Keppres No. 144 Tahun 1966 · Keppres Nomor 144 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1966Tanggal Penetapan:21 Juni 1966
Perencanaan Pembangunan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemanfaatkan Proyek Produksi Pangan Khusus untuk Angkatan Laut Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1966
Tanggal Penetapan21 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan pemanfaatan Projek Produksi Pangan khusus untuk Angkatan Laut Republik Indonesia.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan, tetapi mengubah arah dan pemanfaatan dari Projek Produksi Pangan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.19 tahun 1966.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, mengubah Keputusan Presiden Republik Indonesia No.19 tahun 1966 dengan menetapkan Projek Produksi Pangan menjadi Projek Produksi Angkatan Laut Republik Indonesia.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Juni 1966, dengan daya surut sampai dengan tanggal 5 Mei 1966.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mendukung kemandirian logistik Angkatan Laut Republik Indonesia sesuai dengan doktrin Laksana Jaya.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Projek Produksi Pangan harus dialihkan ke Angkatan Laut, dan semua personil serta aset harus disesuaikan dengan kebutuhan militer.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Kemandirian logistik dan pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan Angkatan Laut.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pimpinan Gabungan diberi kuasa untuk mengelola dan menyelesaikan peralihan projek, dengan pengawasan dari Menteri Panglima Angkatan Laut dan Menteri Wakil Panglima Angkatan Laut.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan daya surut sampai 5 Mei 1966.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Personil dan aset dari Projek Produksi Pangan harus dialihkan ke Angkatan Laut secara bertahap.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Pengembalian modal kepada bank-bank harus diselesaikan dalam waktu maksimal sepuluh tahun, dimulai paling lambat tahun 1970.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi