Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 376 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 376 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 376/1961 · Keppres No. 376 Tahun 1961 · Keppres Nomor 376 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1961Tanggal Penetapan:1 Juli 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota-Anggota Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1961
Tanggal Penetapan01 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 6 Mei 1961 No. 194 Tahun 1961

Keputusan Presiden Nomor 376 Tahun 1961 bertujuan untuk melaksanakan pembetulan kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dengan mengangkat anggota-anggota pada Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Anggota yang diangkat terdiri dari berbagai tokoh akademis dan pejabat tinggi, termasuk Ketua Muda Mahkamah Agung dan beberapa guru besar dari universitas terkemuka di Indonesia. Setiap anggota, kecuali Ketua, diberikan honorarium bulanan sebesar Rp. 1.000,-. Semua pengeluaran terkait keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Tahun 1961 dari Kabinet Perdana Menteri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)