Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak, yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan, baik yang berdasarkan kelas maupun tidak, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak.