Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.05/2019 · PMK No. 75/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak, yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan, baik yang berdasarkan kelas maupun tidak, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)