Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1953

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953 tentang Penetapan Tambahan Opsenten atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1953 · UUDrt No. 4 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenetapan Tambahan Opsenten atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 96), dengan mengubah angka '1952' menjadi '1953' dalam Pasal 1.

Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan untuk memperpanjang tambahan opsenten atas cukai bensin dan sejenisnya selama tahun 1953. Hal ini dilakukan karena situasi keuangan negara yang mendesak. Peraturan ini mengubah Undang-Undang Darurat Nomor 21 tahun 1952 dengan mengganti angka tahun dari 1952 menjadi 1953, sehingga tambahan opsenten tetap berlaku untuk tahun 1953. Undang-Undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953 dan diundangkan pada 15 Januari 1953. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelanjutan pengumpulan tambahan opsenten guna mendukung keuangan negara.

(-)

(-)