di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kanada Yang Telah Ditandatangani Di Ottawa, Kanada, Pada Tanggal 12 Juli 1983
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1983 · Keppres No. 21 Tahun 1983 · Keppres Nomor 21 Tahun 1983