Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kanada Yang Telah Ditandatangani Di Ottawa, Kanada, Pada Tanggal 12 Juli 1983

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1983 · Keppres No. 21 Tahun 1983 · Keppres Nomor 21 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1983Tanggal Penetapan:27 April 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kanada Yang Telah Ditandatangani Di Ottawa, Kanada, Pada Tanggal 12 Juli 1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1983
Tanggal Penetapan27 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan 'Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Tujuan Damai', yang ditandatangani di Ottawa, Kanada, pada tanggal 12 Juli 1982. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kanada. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengesahan persetujuan tersebut untuk kepentingan nasional. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)