Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 14 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

18 Januari 2019
Sektor:Kehutanan dan PerkebunanLingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku29 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 831).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam dan ekosistem, meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan konservasi, serta memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Ruang lingkupnya meliputi usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, tata cara permohonan izin, pemenuhan komitmen, pelaksanaan pemanfaatan, perubahan lokasi pengeboran, jangka waktu dan berakhirnya izin, perpanjangan izin, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi. Usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi terdiri dari tahapan survei pendahuluan, eksplorasi, serta eksploitasi dan pemanfaatan. Izin diberikan dalam bentuk IPJLPB Eksplorasi dan IPJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan, yang diajukan melalui sistem OSS. Pemegang izin wajib menyelesaikan komitmen dan mematuhi berbagai kewajiban terkait pengamanan kawasan, restorasi ekosistem, dan pelaporan berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme kerjasama/perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah beroperasional di Kawasan Konservasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang: a. bersifat strategis nasional dalam penyediaan listrik; dan b. telah dilakukan penilaian oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal; kegiatannya dilanjutkan dan diproses menjadi Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Eksploitasi dan Pemanfaatan ditetapkan oleh Menteri. 2. Pembayaran IIPJLPB dan PIPJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis iuran dan pungutan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

1. Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban IPJLPB Eksplorasi atau kewajiban IPJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha.