Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam dan ekosistem, meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan konservasi, serta memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Ruang lingkupnya meliputi usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, tata cara permohonan izin, pemenuhan komitmen, pelaksanaan pemanfaatan, perubahan lokasi pengeboran, jangka waktu dan berakhirnya izin, perpanjangan izin, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi. Usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi terdiri dari tahapan survei pendahuluan, eksplorasi, serta eksploitasi dan pemanfaatan. Izin diberikan dalam bentuk IPJLPB Eksplorasi dan IPJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan, yang diajukan melalui sistem OSS. Pemegang izin wajib menyelesaikan komitmen dan mematuhi berbagai kewajiban terkait pengamanan kawasan, restorasi ekosistem, dan pelaporan berkala.