Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2010Tanggal Penetapan:3 Maret 2010
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku04 Maret 2010
Tanggal Penetapan03 Maret 2010
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bertujuan untuk mengelola dan mengatur retribusi di TPI guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah.
  2. Tata cara pelelangan yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  3. Pendataan hasil penangkapan ikan yang harus didaratkan dan dijual secara lelang, dengan pengecualian untuk konsumsi pribadi nelayan yang memerlukan izin Bupati.
  4. Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli, yang dibebankan kepada nelayan (0.6%) dan bakul (0.4%).
  5. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai atau lunas, dengan SKRD sebagai bukti tagihan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tempat dan kewenangan pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan (2) atau Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.