Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 76/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 76/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaSyarat Dan Tata Cara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/ PD.310/9/2007 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/ PD.310/10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2007 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura.

Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penetapan produk unggulan hortikultura dengan tujuan meningkatkan produksi, nilai tambah, daya saing produk hortikultura, meningkatkan perekonomian wilayah, dan mengoptimalkan sumber daya hortikultura dalam negeri secara berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal. Ruang lingkup peraturan ini meliputi syarat produk unggulan hortikultura, tata cara penetapannya, pengembangannya, serta pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur syarat-syarat produk hortikultura yang dapat ditetapkan sebagai produk unggulan, yang meliputi peran dan kontribusi dalam perekonomian serta dikembangkan dalam suatu kawasan pengembangan. Produk unggulan terdiri atas produk unggulan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, masing-masing dengan persyaratan spesifik terkait nilai PDRB, unit usaha, tenaga kerja, dan rekomendasi dari lembaga yang kompeten. Tata cara penetapan produk unggulan di setiap tingkatan (kabupaten/kota, provinsi, nasional) melibatkan usulan dari pelaku usaha hortikultura, verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala dinas terkait atau menteri, dan penetapan oleh bupati/walikota, gubernur, atau menteri.

Pengembangan produk unggulan hortikultura dilakukan secara terpadu oleh pelaku usaha dalam kawasan hortikultura, dengan fasilitasi dari pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan prasarana dan sarana budidaya dan pascapanen, distribusi dan pemasaran, pembiayaan, serta penelitian dan pengembangan teknologi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota untuk menjamin kontribusi produk unggulan terhadap perekonomian dan kesejahteraan petani, serta mutu produk sesuai standar yang ditetapkan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Produk Unggulan Hortikultura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)