di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Permentan 76/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 76/Permentan/OT.140/12/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penetapan produk unggulan hortikultura dengan tujuan meningkatkan produksi, nilai tambah, daya saing produk hortikultura, meningkatkan perekonomian wilayah, dan mengoptimalkan sumber daya hortikultura dalam negeri secara berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal. Ruang lingkup peraturan ini meliputi syarat produk unggulan hortikultura, tata cara penetapannya, pengembangannya, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur syarat-syarat produk hortikultura yang dapat ditetapkan sebagai produk unggulan, yang meliputi peran dan kontribusi dalam perekonomian serta dikembangkan dalam suatu kawasan pengembangan. Produk unggulan terdiri atas produk unggulan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, masing-masing dengan persyaratan spesifik terkait nilai PDRB, unit usaha, tenaga kerja, dan rekomendasi dari lembaga yang kompeten. Tata cara penetapan produk unggulan di setiap tingkatan (kabupaten/kota, provinsi, nasional) melibatkan usulan dari pelaku usaha hortikultura, verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala dinas terkait atau menteri, dan penetapan oleh bupati/walikota, gubernur, atau menteri.
Pengembangan produk unggulan hortikultura dilakukan secara terpadu oleh pelaku usaha dalam kawasan hortikultura, dengan fasilitasi dari pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan prasarana dan sarana budidaya dan pascapanen, distribusi dan pemasaran, pembiayaan, serta penelitian dan pengembangan teknologi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota untuk menjamin kontribusi produk unggulan terhadap perekonomian dan kesejahteraan petani, serta mutu produk sesuai standar yang ditetapkan.