Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 03/PER/M.KUKM/I/2016 · Permenkop UKM No. 03/PER/M.KUKM/I/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2016Tanggal Penetapan:21 Januari 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku03 Februari 2016
Tanggal Penetapan21 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) untuk peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil, dan menengah. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan urusan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi/daerah istimewa dalam melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas melalui penggunaan DAK Non Fisik.

DAK Non Fisik hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan bagi pengurus, pengawas, anggota, pengelola koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, wirausaha pemula, dan/atau kelompok strategis, serta untuk pendampingan oleh tenaga pendamping. Pelatihan meliputi bidang perkoperasian, keterampilan teknis, kewirausahaan, kompetensi, manajemen, dan pengelolaan usaha. Rekrutmen peserta pelatihan dilakukan oleh SKPD berdasarkan identifikasi kebutuhan dan sasaran peserta. Kurikulum pelatihan disusun berdasarkan jenis pelatihan yang dibutuhkan, mencakup tujuan instruksional, pokok bahasan, metodologi, alat bantu, alokasi waktu, dan evaluasi.

Pendampingan diberikan kepada peserta pelatihan dan pasca-pelatihan oleh tenaga pendamping yang kompeten di bidangnya. Tenaga pendamping bertugas mengidentifikasi masalah, menyusun rencana kerja, memberikan bimbingan, konsultasi, dan advokasi, serta melakukan evaluasi dan pelaporan. Pembiayaan DAK Non Fisik mencakup biaya penyelenggaraan pelatihan dan honorarium serta biaya operasional tenaga pendamping. Gubernur wajib menyampaikan laporan triwulanan dan laporan akhir mengenai pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(-)

(-)