Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kapuas Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 15/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kapuas Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004 Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 529) sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 633);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sarana angkutan sungai dan danau harus memenuhi persyaratan kelaiklautan dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Kegiatan angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur, serta trayek tidak tetap dan tidak teratur. Jaringan trayek ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pelaksanaan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri wajib melaporkan pengoperasian kapalnya setiap bulan kepada Bupati dan memiliki izin operasi.
  4. Angkutan penyeberangan harus memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal. Lintas penyeberangan ditetapkan oleh Bupati.
  5. Setiap kapal wajib dilakukan pemeriksaan kapal pada setiap pemberangkatan untuk memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan.
  6. Penumpang wajib memiliki asuransi berupa jaminan pertanggungan atas risiko kecelakaan.
  7. Setiap kapal wajib mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
  8. Kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 GT yang dioperasikan di perairan sungai dan danau dilakukan pengujian.
  9. Tata cara berlalu lintas di sungai dan danau meliputi kelaikan kapal, pengaturan lalu lintas, penggunaan lampu penerangan/navigasi, dan alat pemberi isyarat.
  10. Badan usaha atau orang perorangan yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan di perairan sungai dan danau wajib memiliki Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau.
  11. Untuk melakukan usaha angkutan penyeberangan wajib memiliki Izin Usaha Angkutan Penyeberangan.
  12. Penyandang cacat, manula, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus.
  13. Setiap pembangunan dan/atau peningkatan kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
  14. Untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dibuat suatu Sistem Informasi pelayanan lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
  15. Untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang transportasi dapat dibentuk Forum Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Kabupaten Kapuas Hulu.
  16. Untuk menjaga kualitas pelayanan angkutan dilakukan penilaian kinerja terhadap para pengguna dan pelaku pelayaran secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Dinas.
  17. Untuk mengetahui perkembangan pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan secara periodik, dilakukan pemantauan dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
  18. Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam bidang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengusaha atau pemilik atau pengusaha gabungan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang memiliki Izin usaha, Izin Trayek, Izin Pengusahaan dan izin operasi lainnya yang masih berlaku tetap diakui sampai habis masa berlakunya. Izin operasi lainnya yang telah habis masa berlakunya, wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan (3), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 diancam pidana kurungan paling lima 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).