Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 1/2023 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku09 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kapasitas keuangan daerah, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman, menyeragamkan pelaksanaan, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: - **Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. - **APBD:** Penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD. - **Pendapatan Daerah:** Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah; serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, yang dialokasikan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah). - **BLUD:** Pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. - **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Proses penyelesaian kerugian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian. - **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan kepada masyarakat. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan DPRD.

1. Penyelenggaraan pembangunan bersifat multiyears yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diselenggarakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun harus menyesuaikan dengan SPBE berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Daerah yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Kepala Daerah yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.