di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa di Kabupaten Kotabaru.