Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 Nomor 08)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan menjadi anggota BPD, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah dihukum pidana.
  2. Mekanisme pemilihan anggota BPD, baik secara langsung maupun melalui musyawarah perwakilan, dengan menjamin keterwakilan perempuan.
  3. Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD oleh Kepala Desa.
  4. Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa.
  5. Kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  6. Hak dan kewajiban BPD dan anggota BPD, termasuk hak mengawasi pemerintahan desa dan kewajiban menyampaikan informasi kinerja kepada masyarakat.
  7. Larangan bagi anggota BPD, seperti merangkap jabatan dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
  8. Prosedur pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, serta tata cara pengucapan sumpah/janji.
  9. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD.
  10. Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  11. Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan.
  12. Keuangan dan administratif BPD, termasuk tunjangan anggota dan biaya operasional.
  13. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan BPD.

Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa di Kabupaten Kotabaru.

1. Sebelum Anggota BPD terbentuk dan diresmikan oleh Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, BPD yang ada saat ini tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Berdasarkan peraturan pengangkatannya segala ketentuan yang mengatur mengenai BPD dan Peraturan Tata Tertib BPD disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)