Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)

Juga dikenal sebagai: UU 15/2009 · UU No. 15 Tahun 2009 · UU Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2009Tanggal Penetapan:16 Maret 2009
Transportasi & LogistikHukum PidanaKeimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 2009
Tanggal Penetapan16 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). Latar belakang pengesahan protokol ini adalah karena Indonesia sebagai negara kepulauan rentan terhadap penyelundupan migran, yang merupakan tindak pidana transnasional terorganisasi. Tujuan dari protokol ini adalah untuk mencegah dan memberantas penyelundupan migran serta memajukan kerja sama antar negara pihak.

Ketentuan Substansial:

Protokol ini melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dan harus ditafsirkan sejalan dengan konvensi tersebut. Indonesia membuat pernyataan terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) Protokol terkait prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta pensyaratan terhadap Pasal 20 ayat (2) terkait penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kewajiban Negara Pihak meliputi:

  1. Kriminalisasi tindak pidana penyelundupan migran dalam peraturan perundang-undangan nasional.
  2. Kerja sama untuk mencegah dan menekan penyelundupan migran melalui laut.
  3. Berbagi informasi, memperkuat pengawasan perbatasan, menjaga keamanan dokumen, mengadakan pelatihan, memberikan perlindungan dan bantuan, serta tindakan pemulangan migran yang diselundupkan.

(-)

(-)