Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 3/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2020Tanggal Penetapan:9 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku10 Juli 2020
Tanggal Penetapan09 Juli 2020
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Pringsewu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan, dan kepentingan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadikan Kabupaten Pringsewu sebagai kawasan strategis pariwisata nasional yang berbasis pada potensi alam, religi, budaya, dan buatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah. Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi fokus pada natural area, peluang bagi wisatawan untuk menikmati alam secara personal, interpretasi atau jasa pendidikan, keberlanjutan ekologis, kontribusi terhadap konservasi alam dan warisan budaya, kontribusi terhadap masyarakat lokal, penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, pemenuhan harapan konsumen, dan pemasaran yang jujur dan akurat. Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, serta perwilayahan destinasi pariwisata daerah.

(-)

(-)