Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 1/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2019Tanggal Penetapan:30 Januari 2019
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku30 Januari 2019
Tanggal Penetapan30 Januari 2019
Tempat PenetapanLubuk Basung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2017 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 34 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Perubahan ini terkait dengan pengujian berkala kendaraan bermotor. Jenis kendaraan bermotor yang wajib diuji berkala meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Uji berkala terdiri dari pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Tarif retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)