Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 2/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengatur tentang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Bangli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan tarif sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP adalah Rp. 300.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Kantor Pertanahan, serta sistem dan prosedur pengelolaan BPHTB. Selain itu, diatur pula mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta sanksi administratif.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bupati untuk memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam kondisi tertentu, serta mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administratif. Kedaluwarsa penagihan pajak adalah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari kekurangan pajak. 3. PPAT/Notaris dan kepala kantor lelang yang melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp. 7.500.000 per pelanggaran. 4. PPAT/Notaris dan kepala kantor lelang yang melanggar Pasal 12 ayat (1) dikenakan denda Rp. 250.000 per laporan. 5. Kepala kantor pertanahan yang melanggar Pasal 11 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.