Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Koperasi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan koperasi di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah koperasi memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Tujuannya adalah membangun koperasi yang profesional, kuat, dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan koperasi, termasuk:

  1. Kelembagaan Koperasi:
    • Bentuk koperasi: primer dan sekunder.
    • Pendirian koperasi: melalui akta pendirian yang disahkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
    • Keanggotaan koperasi: didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi.
    • Perangkat organisasi koperasi: rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
  2. Pemberdayaan Koperasi:
    • Pemerintah Daerah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
    • Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi akses sumberdaya ekonomi dan pemasaran, serta pembinaan dan penguatan kelembagaan, manajemen, dan usaha.
  3. Usaha Koperasi:
    • Jenis usaha koperasi: produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan jasa keuangan.
    • Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dan Unit Jasa Keuangan (UJK) Koperasi harus memiliki ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha jasa keuangan syariah.
    • Tahapan usaha koperasi: perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
  4. Pengawasan Koperasi:
    • Ruang lingkup pengawasan: pembinaan pengendalian internal, pemantauan perkembangan, pemeriksaan, dan pemeringkatan koperasi.
    • Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas.
    • Koperasi dapat dibubarkan oleh Pemerintah Daerah atau membubarkan diri sesuai ketentuan.
  5. Larangan:
    • Menjalankan koperasi tanpa badan hukum.
    • Menjalankan kegiatan perkoperasian tanpa ijin usaha.

1. Koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku. 2. Ijin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. 3. Badan Layanan Umum Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (5), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha koperasi, atau pembubaran koperasi. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 47 diancam dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).