Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2018 · Permenhan No. 8 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menentukan tingkat kompetensi serta profesionalisme pejabat fungsional kesehatan sesuai standar penilaian yang ditetapkan, sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan. Penyelenggaraan uji kompetensi melibatkan Tim Penyelenggara Uji Kompetensi (di lingkungan Kemhan dan TNI), Tim Uji Kompetensi (beranggotakan pejabat fungsional kesehatan dari rumah sakit Kemhan dan TNI), dan Tim Pelaksana Uji Kompetensi (di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan). Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing tim, persyaratan bagi peserta uji kompetensi, mekanisme pelaksanaan uji kompetensi (meliputi materi, metode, waktu, tempat, dan sertifikat), serta evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi. Metode uji kompetensi meliputi portofolio, tulis, lisan, dan praktik. Sertifikat diberikan kepada peserta yang lulus sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja. Pendanaan penyelenggaraan uji kompetensi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

1. Setiap anggota Tim Penyelenggara Uji Kompetensi yang tidak melaksanakan tugas pokoknya dikenai sanksi administratif berupa pembebastugasan dari keanggotaan tim selama 1 periode (6 bulan). 2. Setiap anggota Tim Uji Kompetensi yang tidak melaksanakan tugas pokoknya dikenai sanksi administratif berupa pembebastugasan dari keanggotaan tim selama 1 periode (6 bulan). 3. Peserta Uji Kompetensi yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dikenai sanksi administratif berupa dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi.