Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 1/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2015Tanggal Penetapan:13 Maret 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku13 Maret 2015
Tanggal Penetapan13 Maret 2014
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, fungsi khusus, dan kombinasi fungsi. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, tingkat kelongsoran, luasan, dan kepemilikan. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dan penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban: Menetapkan wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta kewajiban memberikan informasi, mengelola informasi, menerima aspirasi masyarakat, dan menegakkan hukum. Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan: Meliputi kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik Bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang sudah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan daerah ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan(retrofitting) secara bertahap. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki IMB,SLF dan SKBG.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 25 dapat diancam dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp. 50.000.000.