Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, fungsi khusus, dan kombinasi fungsi. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, tingkat kelongsoran, luasan, dan kepemilikan.
Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dan penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung.
Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban: Menetapkan wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta kewajiban memberikan informasi, mengelola informasi, menerima aspirasi masyarakat, dan menegakkan hukum.
Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Pembinaan: Meliputi kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.