Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2012 · PERPRES No. 43 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, yang mengatur tentang perubahan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Ketentuan Substansial
UPI ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. UPI juga dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dapat menerima dana dari sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

1. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 2. Semua Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 3. Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI dapat diangkat menjadi pegawai UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 5. Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)