Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 37 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 37/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 37 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2011Tanggal Penetapan:12 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku12 November 2011
Tanggal Penetapan12 November 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 13). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Wajo Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Siwa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai efektivitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Wajo. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (1) mengenai susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah, perubahan pada Bab III Pasal 3, 4, dan 5 mengenai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, perubahan pada Bab V Pasal 9, 10, dan 11 mengenai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, penambahan Bab XIA mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Siwa, serta penambahan pada Pasal 49 ayat (2) mengenai ketentuan penutup. Dengan perubahan ini, diharapkan struktur organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)