Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Penanaman Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Penanaman Modal Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui peningkatan realisasi penanaman modal. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD). Penyelenggaraan penanaman modal dilaksanakan melalui kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan. Pelayanan penanaman modal mencakup perizinan, insentif dan kemudahan, serta pelayanan pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur bentuk badan usaha, bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, perizinan penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, serta peran serta masyarakat.

Perizinan penanaman modal yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.

Setiap Penanam Modal dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: melanggar ketentuan perizinan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini; dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan. Jenis sanksi administratif meliputi: teguran tertulis; pemberhentian sementara/seluruhnya kegiatan penanaman modal; pencabutan izin; dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.