Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan perlunya optimalisasi peran pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk:

  • Obyek dan potensi bahaya kebakaran (bangunan gedung, perumahan, kendaraan, bahan berbahaya, areal perkebunan).
  • Kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk mencegah kebakaran, menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
  • Persyaratan teknis sarana penyelamatan jiwa (jalan ke luar, pencahayaan darurat, petunjuk arah, komunikasi darurat, pengendali asap, tempat berhimpun sementara, tempat evakuasi).
  • Persyaratan akses pemadam kebakaran (akses mencapai bangunan, akses masuk ke dalam bangunan, area operasional).
  • Jenis-jenis proteksi kebakaran (pasif dan aktif) serta persyaratannya.
  • Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan areal industri, serta manajemen keselamatan areal perkebunan.
  • Kesiapan penanggulangan kebakaran melalui pembentukan Wilayah Manajemen Kebakaran.
  • Tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
  • Pemeriksaan sebab kebakaran oleh Satuan Pemadam Kebakaran.
  • Pengujian bahan/komponen proteksi kebakaran.
  • Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung baru dan eksisting.
  • Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui satuan pemadam kebakaran.

1. Semua kebijakan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar kewajiban terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, atau melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penundaan atau tidak mengeluarkan persetujuan atau rekomendasi. 3. Perintah menutup atau melarang penggunaan bangunan gedung seluruhnya atau sebagian. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 37 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).