Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 05/2021 · Perda Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2021Tanggal Penetapan:17 September 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku17 September 2021
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 1990 Seri D Nomor Seri 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2016 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian PT. Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usahanya meliputi penyediaan air minum, penyediaan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan air untuk keperluan minum yang sehat, serta usaha lain yang dianggap menguntungkan Perseroan.

Modal Perseroda terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat bersumber dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam Perseroda. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya disesuaikan dengan organ Perseroan sampai dengan berakhirnya masa jabatannya. 2. Tata Kelola Perusahaan yang sudah ada dan sudah diterapkan di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong tetap diberlakukan dan akan dilakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perseroda didirikan. 3. Hak dan kewajiban yang timbul akibat hubungan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan pihak ketiga akan diteruskan oleh Perusahaan PT. Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) sampai dengan berakhirnya hubungan hukum dimaksud dan/atau dilakukan penyesuaian berdasarkan kesepakatan para pihak. 4. Semua Peraturan Bupati dan Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum yang menjadi dasar operasional pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan dan/atau ditetapkan yang baru oleh RUPS.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatannya sebagai anggota Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatannya sebagai anggota Komisaris. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.