Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 10/2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2013Tanggal Penetapan:25 Oktober 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
Tanggal Penetapan25 Oktober 2013
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pinjaman ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pinjaman daerah dilakukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam pembangunan infrastruktur jalan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Salah satu syarat dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah adanya Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah pinjaman daerah ditetapkan sebesar Rp. 90.982.000.000,- yang bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah.
  • Pinjaman digunakan untuk membiayai pembangunan 2 (dua) ruas jalan kabupaten.
  • Jangka waktu pembayaran pengembalian pinjaman adalah 5 (lima) tahun, termasuk masa tenggang (grace period) 16 (enam belas) bulan.
  • Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 9,25% per tahun dengan jenis bunga Fixed Rate.
  • Pencairan pinjaman dilakukan setelah perjanjian efektif dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dengan cara pemindah bukuan/transfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Pemerintah Daerah wajib membayar pokok pinjaman, bunga pinjaman, biaya up front, biaya managemen, biaya administrasi, serta sanksi dan/atau denda keterlambatan.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran pengembalian pinjaman, dikenakan denda (Penalty) sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga yang tertunggak. 2. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kewajiban pembayaran akan diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Daerah.