Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 52/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 52 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 52 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:10 Februari 2021
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku15 Februari 2021
Tanggal Penetapan10 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan rapat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk efektivitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman yang baik, serta memberikan dasar hukum dan pedoman pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan rapat, termasuk:

  1. Pelaksanaan rapat secara tatap muka dan virtual.
  2. Sifat rapat yang terbatas dan tertutup.
  3. Penyusunan agenda rapat yang mencakup agenda pokok, tambahan, dan lain-lain.
  4. Waktu dan tempat pelaksanaan rapat.
  5. Penunjukan ketua rapat dan tugas-tugasnya.
  6. Kewajiban dan larangan bagi peserta rapat.
  7. Prosedur pelaksanaan rapat, termasuk tata cara berbicara dan interupsi.
  8. Prinsip pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau voting.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis rapat di lingkungan Ombudsman, antara lain:

  1. Rapat Pleno
  2. Rapat Pimpinan Pusat
  3. Rapat Pimpinan Nasional
  4. Rapat Kerja Nasional
  5. Rapat Koordinasi Insan Ombudsman
  6. Rapat Kerja Pusat
  7. Rapat Koordinasi Keasistenan
  8. Rapat Keasistenan Utama
  9. Rapat Sekretariat Jenderal
  10. Rapat Biro/Inspektorat
  11. Rapat Perwakilan
  12. Rapat Kerja Perwakilan

Setiap jenis rapat diatur secara rinci mengenai tujuan, sifat, ketua rapat, peserta, frekuensi pelaksanaan, undangan, dan dokumentasi hasil rapat.

(-)

(-)