di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 52/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 52 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan rapat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk efektivitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman yang baik, serta memberikan dasar hukum dan pedoman pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan rapat, termasuk:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis rapat di lingkungan Ombudsman, antara lain:
Setiap jenis rapat diatur secara rinci mengenai tujuan, sifat, ketua rapat, peserta, frekuensi pelaksanaan, undangan, dan dokumentasi hasil rapat.