Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 93/2017 · Permendagri No. 93 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 93 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang menjadi acuan dalam penetapan batas daerah, yang meliputi penggunaan pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik koordinat kartometrik (TK). Batas-batas ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)