Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1953 · Keppres No. 36 Tahun 1953 · Keppres Nomor 36 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1953Tanggal Penetapan:19 Februari 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1953
Tanggal Penetapan19 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memperpanjang waktu pengambilan ketetapan atas peraturan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Provinsi Sumatera Tengah terkait pembangunan kembali bagian Kota Jambi yang terbakar. Perpanjangan waktu ini diberikan selama tiga bulan terhitung sejak 29 Januari 1953, karena materi peraturan tersebut masih dalam proses peninjauan oleh kementerian terkait. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan Pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)