Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 15/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2008Tanggal Penetapan:18 Desember 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku20 Desember 2008
Tanggal Penetapan18 Desember 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemberdayaan ini dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Pendidikan, Masyarakat, Dunia Usaha, maupun Dewan Koperasi Indonesia Wilayah/Daerah berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Secara operasional, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi melaksanakan pemberdayaan ini, dengan koordinasi dan sinkronisasi bersama SKPD yang membidangi Koperasi dan UMKM.

Pemerintah Provinsi menyediakan dana melalui APBD setiap tahun anggaran, yang didukung oleh dana APBN dan APBD Kabupaten/Kota. Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan untuk Koperasi dan UMKM.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk pemberdayaan, termasuk pembinaan kelembagaan, pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Koperasi dan UMKM wajib mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh fasilitasi pemberdayaan.
  • Koperasi dan UMKM yang telah memperoleh pemberdayaan wajib menyampaikan laporan kinerja.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Koperasi dan UMKM tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka pemberdayaan kepada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Koperasi dan UMKM lainnya.