di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 15/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemberdayaan ini dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Pendidikan, Masyarakat, Dunia Usaha, maupun Dewan Koperasi Indonesia Wilayah/Daerah berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Secara operasional, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi melaksanakan pemberdayaan ini, dengan koordinasi dan sinkronisasi bersama SKPD yang membidangi Koperasi dan UMKM.
Pemerintah Provinsi menyediakan dana melalui APBD setiap tahun anggaran, yang didukung oleh dana APBN dan APBD Kabupaten/Kota. Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan untuk Koperasi dan UMKM.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur berbagai bentuk pemberdayaan, termasuk pembinaan kelembagaan, pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: