Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Perekonomian Rakyat Dan Koperasi Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 21/2003 · Perda Kota Bekasi No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dinas Perekonomian Rakyat Dan Koperasi Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri E)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi Pemerintah Kota Bekasi. Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang koperasi, usaha kecil menengah, agribisnis, dan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet). Fungsi Dinas meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan administrasi perizinan, pelaksanaan kegiatan teknis operasional, pembinaan dan pengembangan lembaga koperasi, penyelenggaraan legalisasi dan pengembangan modal, pembinaan dan pengawasan usaha sektor kecil, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, serta penyusunan laporan.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Koperasi (dengan Seksi Bina Lembaga Koperasi dan Seksi Bina Usaha Koperasi), Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) (dengan Seksi Bina Lembaga Usaha Kecil Menengah dan Seksi Bina Usaha Kecil Menengah), Bidang Agribisnis (dengan Seksi Bina Lembaga dan Usaha Agribisnis dan Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tanaman), Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) (dengan Seksi Produksi Pangan dan Non Pangan Asal Hewan dan Seksi Higiene, Sanitasi dan Pengawasan Kesejahteraan Hewan dan Residu), UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH), UPTD Pertanian, UPTD Klinik Konsultasi Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pembiayaan Dinas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)