di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Perekonomian Rakyat Dan Koperasi Pemerintah Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 21/2003 · Perda Kota Bekasi No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi Pemerintah Kota Bekasi. Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang koperasi, usaha kecil menengah, agribisnis, dan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet). Fungsi Dinas meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan administrasi perizinan, pelaksanaan kegiatan teknis operasional, pembinaan dan pengembangan lembaga koperasi, penyelenggaraan legalisasi dan pengembangan modal, pembinaan dan pengawasan usaha sektor kecil, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, serta penyusunan laporan.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Koperasi (dengan Seksi Bina Lembaga Koperasi dan Seksi Bina Usaha Koperasi), Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) (dengan Seksi Bina Lembaga Usaha Kecil Menengah dan Seksi Bina Usaha Kecil Menengah), Bidang Agribisnis (dengan Seksi Bina Lembaga dan Usaha Agribisnis dan Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tanaman), Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) (dengan Seksi Produksi Pangan dan Non Pangan Asal Hewan dan Seksi Higiene, Sanitasi dan Pengawasan Kesejahteraan Hewan dan Residu), UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH), UPTD Pertanian, UPTD Klinik Konsultasi Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pembiayaan Dinas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber-sumber lain yang sah.