Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 11/2017 · Peraturan BKPM No. 11 Tahun 2017 · Peraturan BKPM Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaManajemen Risiko Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku23 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 543)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 11 Tahun 2017 ini mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan BKPM. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi BKPM.

Tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi, mendorong manajemen yang proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan meningkatkan ketahanan organisasi.

Ketentuan substansial mencakup penerapan manajemen risiko oleh seluruh pimpinan dan pegawai BKPM, yang diwujudkan melalui pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko (UPR dan Inspektorat), dan penyelenggaraan proses manajemen risiko. UPR terdiri dari pemilik risiko, koordinator risiko, pelaksana harian koordinator risiko, dan pengelola risiko dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Inspektorat bertanggung jawab atas pengawasan dan konsultasi penerapan manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko (identifikasi, analisis, dan evaluasi), penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu, yang dilaksanakan dalam siklus berkelanjutan selama 1 tahun.

(-)

(-)