Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 16/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan perspektif gender. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang. Kebijakan ini mengamanatkan pengarusutamaan gender sebagai strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan PUG, koordinasi, fasilitasi penguatan kelembagaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, serta pemberian bantuan teknis. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PUG dan menetapkan BKB PP PA atau nama lain sebagai koordinator PUG di daerah. Dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD untuk mempercepat pelembagaan PUG.

(-)

(-)