Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 29/2011 · Perda Kota Madiun No. 29 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2007 tentang Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Kendaraan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang retribusi izin trayek. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Perizinan Angkutan Orang: Izin Trayek (angkutan perkotaan), Izin Operasi (angkutan taksi dan kawasan tertentu), dan Izin Insidentil.
  2. Prosedur Perizinan: Pengajuan permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk izin baru, pembaharuan, atau perubahan. Perubahan izin meliputi penambahan/pengurangan trayek/kendaraan/frekuensi, perubahan jam perjalanan/trayek, penggantian dokumen, pengalihan kepemilikan, dan penggantian kendaraan.
  3. Dokumen Izin: Izin Trayek/Operasi terdiri dari Keputusan Izin, Keputusan Pelaksanaan Izin, Lampiran Keputusan, Kartu Pengawasan, dan Surat Pernyataan Kesanggupan. Kartu Pengawasan berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang.
  4. Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut karena pelanggaran kewajiban, membahayakan keamanan negara, atau memperoleh izin dengan cara tidak sah, melalui proses peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan.
  5. Retribusi Izin Trayek: Pengaturan mengenai nama, objek (izin trayek, operasi, insidentil), subjek (orang/badan yang mendapat izin), golongan (retribusi perizinan tertentu), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (jumlah izin dan kapasitas angkut), prinsip penetapan tarif (menutup biaya penyelenggaraan izin), struktur dan besaran tarif, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan, kedaluwarsa penagihan, instansi pemungut (Dinas Perhubungan).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).