Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Juga dikenal sebagai: PP 1/2005 · PP No. 1 Tahun 2005 · PP Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2005Tanggal Penetapan:4 Januari 2005
Kekayaan IntelektualKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2005
Tanggal Penetapan04 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman desain industri di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak dari pemohon, termasuk persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak desain industri. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pengajuan keberatan, penolakan, dan pemberian sertifikat desain industri. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bertanggung jawab untuk memproses permohonan dan mengeluarkan sertifikat desain industri. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemegang hak desain industri serta pengalihan hak desain industri. Semua proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)