Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 40/2013 · Peraturan Menag No. 40 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 40 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 295 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus. Tujuan dari penataan kembali organisasi dan tata kerja ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi.

Ketentuan Substansial:

Sekolah Tinggi memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Sekolah Tinggi menjalankan fungsi perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam; pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan. Organ pengelola terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Organ pertimbangan terdiri atas Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi.

Ketua memiliki tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Ketua dibantu oleh tiga Wakil Ketua yang masing-masing membidangi akademik dan pengembangan lembaga, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerjasama.

Jurusan merupakan satuan pelaksana akademik yang menyelenggarakan program studi dalam satu disiplin ilmu pengetahuan, dan teknologi keagamaan Islam. Jurusan terdiri dari Tarbiyah, Syariah dan Ekonomi Islam, Dakwah dan Komunikasi, serta Ushuluddin.

Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister dalam bidang ilmu-ilmu Keislaman.

Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang-undangan, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.

Pusat melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Pusat terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) dan Pusat Penjaminan Mutu (P2M).

Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan. UPT terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, dan Unit Pengembangan Bahasa.

Dewan Penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Ketua, sedangkan Senat Sekolah Tinggi memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua.

(-)

(-)