Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 10/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanSarilamak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi pengembangan dan perlindungan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sementara penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Penanam modal berhak mendapat perlindungan hukum, informasi yang terbuka, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati adat kebiasaan masyarakat, dan mematuhi hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal berdasarkan kriteria tertentu seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin dan wajib menyesuaikan perizinan paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenai sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.