di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1957 tentang Pembentukan Panitia Negara Pendidikan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1957 · Keppres No. 164 Tahun 1957 · Keppres Nomor 164 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pendidikan teknik dengan kebutuhan pembangunan negara dan masyarakat. Hal ini didorong oleh keputusan rapat tahunan Persatuan Insinyur Indonesia dan berbagai keputusan serta surat edaran Perdana Menteri sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Negara untuk Peninjauan dan Penyesuaian Pendidikan Teknik yang bertugas meninjau kembali pendidikan teknik dari tingkat rendah hingga tinggi, mempelajari kebutuhan tenaga teknik, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan teknik. Panitia ini juga berhak melakukan kunjungan ke tempat pendidikan teknik dan berhubungan dengan pihak terkait. Anggota panitia terdiri dari berbagai tokoh penting di bidang teknik dan pendidikan, dan mereka dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.