di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Dr. Kusumah Atmadja Menjadi Anggota Mahkamah Arbitrase Uni
Juga dikenal sebagai: Keppres 171/1950 · Keppres No. 171 Tahun 1950 · Keppres Nomor 171 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 171 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Anggota Mahkamah Arbitrasi Uni. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Mahkamah Arbitrasi Uni yang terdiri dari tiga orang anggota yang diangkat oleh Republik Indonesia Serikat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 April 1950. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 13 dan 14 Statut Uni.