Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Dr. Kusumah Atmadja Menjadi Anggota Mahkamah Arbitrase Uni

Juga dikenal sebagai: Keppres 171/1950 · Keppres No. 171 Tahun 1950 · Keppres Nomor 171 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1950Tanggal Penetapan:9 Mei 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Dr. Kusumah Atmadja Menjadi Anggota Mahkamah Arbitrase Uni
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1950
Tanggal Penetapan09 Mei 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 171 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Anggota Mahkamah Arbitrasi Uni. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Mahkamah Arbitrasi Uni yang terdiri dari tiga orang anggota yang diangkat oleh Republik Indonesia Serikat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 April 1950. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 13 dan 14 Statut Uni.

(-)

(-)