Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 30/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 30 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan semula Rp 419.122.108.432,00 menjadi Rp 453.825.827.520,37 setelah perubahan. * Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja semula Rp 453.028.735.922,00 menjadi Rp 492.728.626.098,77 setelah perubahan. * Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dll.) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, modal). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan semula Rp 34.221.489.490,00 menjadi Rp 49.217.660.578,40 setelah perubahan. * Pengeluaran semula Rp 314.862.000,00 menjadi Rp 10.314.862.000,00 setelah perubahan. * Pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, pembentukan dana cadangan, dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)