Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 April 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 April 2010
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2000 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan kebijakan retribusi tempat rekreasi dan olahraga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga oleh Pemerintah Daerah, termasuk pantai, tempat pariwisata seperti DTW Besakih dan Taman Sukasada Ujung, serta tempat olahraga seperti lapangan dan kolam renang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi dirinci menurut tempat, fasilitas, dan golongan, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.