di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 9/2017 · Perda Kabupaten Natuna No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017
Jenis peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apakah ini peraturan baru? Peraturan ini adalah peraturan baru dalam arti teknis (Perda Nomor 9 Tahun 2017) namun substantifnya hanya berfungsi sebagai instrumen pencabutan, bukan pengaturan materiil baru terkait pengelolaan pertambangan.
Menggantikan peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak mengatur pengganti materiil atas pengelolaan pertambangan; yang dilakukan adalah pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014. Dengan demikian Perda No.9/2017 tidak secara langsung menggantikan dengan ketentuan baru tetapi mencabut keberlakuan Perda No.4/2014.
Mengubah peraturan sebelumnya? Perda No.9/2017 tidak mengubah (amend) Perda No.4/2014; melainkan mencabut dan menyatakan Perda No.4/2014 tidak berlaku (lihat Pasal 1).
Hubungan dengan peraturan yang lebih tinggi: Pencabutan didasarkan pada pertimbangan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; selain itu Perda No.4/2014 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Status berlaku: Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Oktober 2017 (lihat Pasal 2). Dengan berlakunya Perda No.9/2017, Perda Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1).
Rujukan norma dan dasar hukum: dokumen merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (pembentukan peraturan perundang-undangan), Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Tujuan utama Perda No.9/2017 adalah untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Latar belakangnya adalah adanya perubahan pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga Perda No.4/2014 dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Perda ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak ketiga. Ketentuan materiil yang mengatur hak dan kewajiban dalam pengelolaan pertambangan yang pernah ada di Perda No.4/2014 dicabut dan tidak lagi berlaku.
Dengan pencabutan, hak dan kewajiban terkait pengelolaan pertambangan menjadi bergantung pada peraturan perundang‑undangan tingkat provinsi atau pusat yang relevan.
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Prinsip utama yang secara implisit tercermin adalah kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang‑undangan dan penyesuaian kewenangan daerah sesuai ketentuan UU No.23/2014.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Mekanisme yang ditempuh adalah mekanisme legislative sederhana: penetapan Peraturan Daerah yang menyatakan pencabutan terhadap Perda sebelumnya (lihat Pasal 1).
Pelaksanaan Perda ini berjalan melalui pengundangan dan penetapan masa berlaku sejak diundangkan (Pasal 2). Tidak ada prosedur rinci tentang pelaksanaan teknis pencabutan atau mekanisme administratif untuk penyesuaian pemegang izin diatur dalam teks Perda ini.
Masa berlaku dan implementasi:
Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 24 Oktober 2017 (Pasal 2).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Perda No.9/2017 tidak memuat ketentuan peralihan khusus mengenai status perizinan, kewajiban administratif atau teknis bagi entitas yang sebelumnya tunduk pada Perda No.4/2014.
Karena tidak ada ketentuan peralihan tertulis, status praktis entitas (mis. izin yang diterbitkan berdasarkan Perda No.4/2014) perlu diperiksa lebih lanjut terhadap aturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksana pada tingkat provinsi atau pusat.
Batas waktu penyesuaian:
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak‑pihak yang terkena dampak pencabutan.
Grandfathering clauses:
Perda No.9/2017 tidak memuat grandfathering clause atau ketentuan yang secara tegas melindungi atau melanjutkan keberlakuan izin/ketentuan sebelumnya. Oleh karena itu tidak ada perlindungan transisi yang diatur dalam teks Perda ini.
Implikasi praktis:
Ketiadaan ketentuan peralihan eksplisit menuntut koordinasi administratif antara Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan instansi pusat terkait untuk menentukan status perizinan dan kewenangan pengelolaan pertambangan setelah pencabutan.
Tidak mengatur sanksi