Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi

Juga dikenal sebagai: PP 6/1984 · PP No. 6 Tahun 1984 · PP Nomor 6 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1984Tanggal Penetapan:28 Februari 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1984
Tanggal Penetapan28 Februari 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa komoditi. Latar belakang pendirian ini adalah untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian transaksi dalam bursa komoditi di Indonesia. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PERSERO ini, dengan modal awal sebesar satu miliar rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Modal PERSERO merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang juga memiliki wewenang untuk menunjuk pihak lain dalam pendirian tersebut.

(-)

(-)