Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 5/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah, serta untuk memastikan akuntabilitas dari aspek kewenangan, substansi, dan prosedur. Tujuannya adalah untuk menyusun peraturan penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis produk hukum daerah yang bersifat pengaturan (Perda, Perbup, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Proses perencanaan pembentukan Perda melalui Program Pembentukan Perda (Propem Perda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Propem Perda memuat daftar rancangan Perda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
  3. Proses penyusunan Perda yang melibatkan penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Penyusunan rancangan Perda dapat melibatkan peneliti, tim ahli, atau kelompok pakar.
  4. Mekanisme pembahasan rancangan Perda yang melibatkan DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  5. Proses evaluasi rancangan Perda oleh Gubernur untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  6. Proses klarifikasi Perda dan Perbup oleh Gubernur.
  7. Penyebarluasan produk hukum daerah untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
  8. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD.

(-)

(-)