Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 19/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2014Tanggal Penetapan:17 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku17 Juni 2014
Tanggal Penetapan17 Juni 2014
Tempat PenetapanDobo

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  • Pengurangan retribusi diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok retribusi. Keringanan retribusi diberikan dalam bentuk angsuran atau penundaan pembayaran. Pembebasan retribusi diberikan dalam bentuk pembebasan dari besaran retribusi.
  • Dasar pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi mempertimbangkan kemampuan membayar wajib retribusi, sifat nirlaba objek retribusi, dukungan terhadap program pemerintah, dan dampak bencana terhadap objek retribusi.
  • Besaran pengurangan retribusi diberikan berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang ditetapkan, seperti kesulitan ekonomi wajib retribusi atau dampak bencana.
  • Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan retribusi yang terutang.

(-)

(-)